Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan menjadi syarat penting dalam berbagai urusan resmi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit, hingga mengurus perizinan usaha.
Kabar baiknya, saat ini pembuatan NPWP di tahun 2025 pribadi bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara ini lebih praktis karena Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Mengapa Harus Punya NPWP?
Banyak orang menganggap NPWP hanya diperlukan untuk urusan pajak. Padahal, manfaatnya jauh lebih luas, antara lain:
- Syarat administrasi kerja: Beberapa perusahaan mewajibkan calon karyawan memiliki NPWP.
- Memudahkan akses keuangan: NPWP diperlukan saat mengajukan pinjaman, kredit rumah, maupun kartu kredit.
- Pengurusan administrasi negara: Misalnya saat mengurus paspor, izin usaha, atau dokumen penting lainnya.
- Taat hukum: Dengan memiliki NPWP, Anda turut mendukung kepatuhan pajak yang diatur oleh undang-undang.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen sesuai dengan status pekerjaan:
- Untuk karyawan (pekerja tetap)
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor + KITAS/KITAP (WNA).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Untuk pekerja bebas atau wiraswasta
- Fotokopi KTP atau paspor.
- Surat pernyataan kegiatan usaha yang ditandatangani di atas materai.
- Untuk wanita yang menikah dan ingin NPWP sendiri
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan ingin melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
Cara Buat NPWP Pribadi Secara Online
Berikut langkah-langkah lengkap daftar NPWP online melalui situs DJP:
1. Buka Situs e-Registration
Kunjungi laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id.
2. Buat Akun Baru
- Klik menu Daftar.
- Isi data diri sesuai KTP.
- Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email Anda.
3. Login ke Sistem
Masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
4. Isi Formulir Pendaftaran
- Pilih jenis wajib pajak Orang Pribadi.
- Lengkapi data diri, alamat, pekerjaan, serta status kewajiban pajak.
- Upload dokumen persyaratan dalam format JPG/PDF.
5. Kirim Permohonan
Setelah semua data benar, klik Submit. Sistem akan mengirimkan notifikasi ke email Anda.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Petugas pajak akan melakukan pengecekan dokumen. Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima NPWP digital dalam bentuk PDF.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Daftar NPWP Online
Walaupun terbilang mudah, beberapa kendala bisa saja muncul, seperti:
- Situs sulit diakses karena banyaknya pengguna.
- Dokumen ditolak jika hasil scan buram atau tidak sesuai syarat.
- Proses verifikasi lama apabila data tidak lengkap.
Tipsnya, pastikan dokumen yang diunggah jelas, gunakan koneksi internet stabil, dan cek email secara berkala untuk melihat status permohonan.
Kesimpulan
Membuat NPWP pribadi secara online adalah langkah praktis dan efisien bagi masyarakat modern. Dengan menyiapkan dokumen yang sesuai, mendaftar melalui situs DJP, dan memastikan data benar, Anda bisa memiliki NPWP tanpa harus antre di kantor pajak.
Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga membuka banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hal pekerjaan, keuangan, maupun administrasi negara. Jadi, jangan tunda lagi untuk segera mendaftar NPWP secara online.